Korsel Turunkan Pajak Dividen Maksimum Menjadi 30% Setelah Kesepakatan Parlemen



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Partai berkuasa dan oposisi di Korea Selatan mencapai kesepakatan untuk menurunkan pajak penghasilan atas dividen menjadi maksimal 30%, lebih rendah dari usulan pemerintah sebelumnya sebesar 35%, menurut laporan berbagai media domestik pada Jumat.

Berdasarkan laporan Yonhap News Agency dan beberapa media lokal lainnya, anggota parlemen dari Partai Demokratik (partai berkuasa) dan People Power Party (oposisi utama) menyampaikan kepada wartawan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan terkait ketentuan pajak baru tersebut.

Dalam revisi kode pajak tahunan yang diumumkan pada Juli lalu dan saat ini masih dalam pembahasan parlemen, pemerintah Korea Selatan mengusulkan agar pendapatan dividen dikenakan pajak terpisah.


Baca Juga: Peretasan Bursa Kripto Upbit: Korsel Duga Grup Lazarus Korut Jadi Dalangnya

Langkah ini bertujuan untuk mendorong perusahaan meningkatkan pembayaran dividen kepada pemegang saham.

Namun, rencana pemerintah menaikkan tarif maksimum hingga 35% menuai kritik dari investor yang menilai angka tersebut terlalu tinggi dan berpotensi menghambat minat investasi.

Selanjutnya: Danantara Akan Terbitkan Global Bond di 2026

Menarik Dibaca: Investasi Modal Kecil yang Aman dan Menguntungkan di 2025, Cocok untuk Pemula