JAKARTA. Mantan Kepala Dinas Pemakamam Pemprov DKI Jakarta Dadang Kadarusman dijebloskan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia ditahan setelah diperiksa maraton oleh jaksa Kejaksaan Agung. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Hidayatullah mengatakan, tersangka kasus korupsi pengadaan tanah makam seluas 2,1 hektare di Lebak Bulus merugikan negara sekitar Rp 11 miliar."Ini sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana tersangka diancam hukuman selama 20 tahun. Tersangka juga ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan," katanya saat dihubungi wartawan.Ia bilang, penyidik tak cuma mengincar Dadang, namun juga pejabat lainnya yang ikut menikmati tindak pidana korUpsi tersebut. "Tunggu saja, kita sudah kantongi nama-nama," katanya. Sayang ia masih enggan menyebutkan identitasnya. "Ini Pemprov bukan kantor Walikota. Tentu, praktek itu tak mungkin dilakukan secara sendiri," tandasnya, Kamis (20/5).Sampai saat ini, tim penyidik sudah memberkas dua tersangka lainnya, yakni Andi Wahab dan Teguh Budiyono dari Kantor Dinas Pemakaman DKI Jakarta dan, kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Kasus ini berawal, 2006-2007 saat Pemda DKI Jakarta membutuhkan lahan makan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pemerintah juga telah mengalokasikan untuk pembebasan lahan per meter seharga Rp 1 juta. Namun panitia pembebasan tanah, justru hanya menghargai Rp 500.000 meter. Akibatnya negara dirugikan Rp 11 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Korupsi 11 Miliar, Pejabat Pemprov Jakarta Digelandang ke Cipinang
JAKARTA. Mantan Kepala Dinas Pemakamam Pemprov DKI Jakarta Dadang Kadarusman dijebloskan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia ditahan setelah diperiksa maraton oleh jaksa Kejaksaan Agung. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Hidayatullah mengatakan, tersangka kasus korupsi pengadaan tanah makam seluas 2,1 hektare di Lebak Bulus merugikan negara sekitar Rp 11 miliar."Ini sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana tersangka diancam hukuman selama 20 tahun. Tersangka juga ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan," katanya saat dihubungi wartawan.Ia bilang, penyidik tak cuma mengincar Dadang, namun juga pejabat lainnya yang ikut menikmati tindak pidana korUpsi tersebut. "Tunggu saja, kita sudah kantongi nama-nama," katanya. Sayang ia masih enggan menyebutkan identitasnya. "Ini Pemprov bukan kantor Walikota. Tentu, praktek itu tak mungkin dilakukan secara sendiri," tandasnya, Kamis (20/5).Sampai saat ini, tim penyidik sudah memberkas dua tersangka lainnya, yakni Andi Wahab dan Teguh Budiyono dari Kantor Dinas Pemakaman DKI Jakarta dan, kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Kasus ini berawal, 2006-2007 saat Pemda DKI Jakarta membutuhkan lahan makan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pemerintah juga telah mengalokasikan untuk pembebasan lahan per meter seharga Rp 1 juta. Namun panitia pembebasan tanah, justru hanya menghargai Rp 500.000 meter. Akibatnya negara dirugikan Rp 11 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News