Korupsi Al-Quran, Fahd diancam hukuman 4-20 tahun



JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi Al-Quran, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq didakwa menerima suap seluruhnya Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus. Uang tersebut diduga berhubungan dengan proyek penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

"Yaitu beberapa kali menerima uang masing-masing sejumlah Rp 4,74 miliar, sejumlah Rp 9,25 miliar, sejumlah Rp 400 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 14,39 miliar," kata salah satu jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (13/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Lewat pemberian tersebut, Fahd melalui Zulkarnain Jabbar yang kala itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR berupaya memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia. Sementara itu, Abdul Kadir Alaydrus merupakan Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia.


Selain itu, Fahd juga disebut bersama-sama dengan Zulkarnain Jabbar dan Dendy Prasetia membuat PT Batu Karya Mas keluar sebagai pemenang lelang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut karena Zulkarnain Jabbar selaku anggota Banggar DPR bersama-sama dengan terdakwa dan Dendy Prasetia," tutur jaksa. 

Akibat perbuatannya, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sekadar tahu, perkara ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang sudah inkracht, yaitu terhadap dua terpidana, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Nama Fahd disebut dalam putusan kasus korupsi Al-Quran dua terpidana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati