JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi Al-Quran, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq didakwa menerima suap seluruhnya Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus. Uang tersebut diduga berhubungan dengan proyek penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama. "Yaitu beberapa kali menerima uang masing-masing sejumlah Rp 4,74 miliar, sejumlah Rp 9,25 miliar, sejumlah Rp 400 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 14,39 miliar," kata salah satu jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (13/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lewat pemberian tersebut, Fahd melalui Zulkarnain Jabbar yang kala itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR berupaya memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia. Sementara itu, Abdul Kadir Alaydrus merupakan Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia.
Korupsi Al-Quran, Fahd diancam hukuman 4-20 tahun
JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi Al-Quran, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq didakwa menerima suap seluruhnya Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus. Uang tersebut diduga berhubungan dengan proyek penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama. "Yaitu beberapa kali menerima uang masing-masing sejumlah Rp 4,74 miliar, sejumlah Rp 9,25 miliar, sejumlah Rp 400 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 14,39 miliar," kata salah satu jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (13/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lewat pemberian tersebut, Fahd melalui Zulkarnain Jabbar yang kala itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR berupaya memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia. Sementara itu, Abdul Kadir Alaydrus merupakan Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia.