KONTAN.CO.ID - Politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Al-Quran. Atas kejahatannya, anak penyanyi dangdut A Rafiq ini dihukum penjara selama 4 tahun. Ia juga diminta membayar denda denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9). Putusan ini setahun lebih ringan lantaran hakim mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, Fahd telah mengembalikan duit suap sebanyak Rp 3,4 milyar serta masih memiliki tanggungan anak.
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz dipenjara 4 tahun
KONTAN.CO.ID - Politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Al-Quran. Atas kejahatannya, anak penyanyi dangdut A Rafiq ini dihukum penjara selama 4 tahun. Ia juga diminta membayar denda denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9). Putusan ini setahun lebih ringan lantaran hakim mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, Fahd telah mengembalikan duit suap sebanyak Rp 3,4 milyar serta masih memiliki tanggungan anak.