JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara bagi Tazwin Zein, terdakwa kasus korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Pasalnya, Tazwin didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pimpinan Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan Depnakertrans tahun 2004 senilai Rp 15 miliar. Karena, Tazwin telah melakukan penunjukan rekanan proyek secara langsung dan memark-up dokumen pengadaan barang dan jasa. "Terdakwa telah mengesampingkan prosedur pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah sesuai Keppres No.80 tahun 2003," ujar JPU Afni Carolina ketika membacakan tuntutan JPU di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (27/11). Selain itu, Tazwin juga telah menyalahgunakan kekuasaannya selaku atasan langsung bendaharawan dalam Proyek Pengadaan dan Peningkatan Fasilitas Mesin pada 10 Balai Latihan Kerja (BLK) senilai Rp 35 miliar dari anggaran ABT DPKK Ditjen Bina Pendagri Depnakertrans tahun 2004.Pada kedua proyek tersebut Tazwin diduga telah merugikan negara sebesar Rp 13,68 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Korupsi Alat BLK Depnakertrans, Jaksa Tuntut Tazwin Hukuman 2,5 Tahun
Oleh: Aprillia Ika
Kamis, 27 November 2008 17:34 WIB