Korupsi APBD, KPK Tahan Walikota Manado



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi setelah memeriksanya selama tiga kali berturut-turut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jimmy sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kota Manado pada pertengahan Oktober lalu. Pada hari ketiga pemeriksaan, yaitu hari Jumat (14/11), KPK akhirnya menggelandang Jimmy ke Polres Jakarta Utara setelah memeriksanya selama tujuh jam penuh.  "Dugaan sementara, Jimmy telah melakukan penyelewengan dana APBD Kota Manado sebanyak Rp 48 miliar pada tahun anggaran 2006," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers-nya.  Menurut Johan, dari hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlihat bahwa sebagian besar dana APBD yang diselewengkan Jimmy digunakan untuk membuat proyek-proyek atau kegiatan fiktif.  "Ada dugaan tersangka memperkaya diri sendiri. Karena sebagian dana dari Rp 48 miliar itu sebagian mengalir ke beliau," lanjut Johan.   Dalam aksinya, Jimmy meminta Kepala Bagian Keuangan Kota Manado Wenny Rolos untuk menyediakan dana yang tidak masuk dalam anggaran.  Dana tersebut kemudian ditampung Jimmy dalam sebuah rekening pribadi. Dari situ, diduga Jimmy telah mencairkan cek sebanyak 57 kali dengan jumlah yang bervariasi. Lantas, ketika BPK akan mengaudit laporan keuangan kota Medan, Jimmy kemudian meminta Wenny dan Sekretaris Kota Medan Vicky Lumentut untuk memanipulasi data. Pengacara Jimmy, Humprey Djemat, jelas membantah tuduhan korupsi yang dikenakan kepada kliennya. "Penahanan Pak Imba (panggilan Jimmy) tidak beralasan. Karena sejak diperiksa Senin lalu beliau selalu bersikap kooperatif," ujar Humprey. Humprey malah balik menuduh Wenny dan Vicky sebagai tersangka utama. "Dalam berita acara pemeriksaan terbukti jelas yang melakukan korupsi, seperti pembuatan rekening gelap, adalah kedua orang tersebut, bukan Pak Imba," lanjutnya.   Lebih lanjut, Humprey mengajak KPK untuk bersikap adil dengan menjadikan Wenny dan Vicky sebagai tersangka. Apalagi, semua proposal dan dokumen fiktif  menghubungkan dugaan korupsi dan penerbitan rekening gelap yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar tersebut kesemuanya masih berada di tangan Wenny. Bukan di tangan kliennya.  "Jadi, kami melihat belum ada bukti cukup untuk menghubungkan Rp 48 miliar itu dengan Pak Imba," kata Humprey.  
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: