KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah berakhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah membacakan putusan, Kamis (12/1). Dalam sidang pembacaan putusan, Direktur PT Hanson International Tbk itu divonis dengan pidana nihil dan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan Rp 5,73 triliun dengan penghitungan barang bukti sebanyak 1.069 bidang tanah dan bangunan dirampas oleh negara sebagai uang pengganti,” ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang putusan, Kamis (12/1)
Korupsi Asabri, Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil dan Uang Pengganti Rp 5,73 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah berakhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah membacakan putusan, Kamis (12/1). Dalam sidang pembacaan putusan, Direktur PT Hanson International Tbk itu divonis dengan pidana nihil dan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan Rp 5,73 triliun dengan penghitungan barang bukti sebanyak 1.069 bidang tanah dan bangunan dirampas oleh negara sebagai uang pengganti,” ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang putusan, Kamis (12/1)