Korupsi Bantuan Tsunami, Dua Pejabat Menginap di Hotel Prodeo 3 tahun



JAKARTA. Penuntut Umum pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menuntut dua pejabat Dinas Perikanan Jawa Barat (DKP Jabar) Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.  Menurut penuntut umum, keduanya telah terbukti melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dan terbukti memperkaya diri sendiri secara bersama-sama. Pasalnya, baik Asep dan Ade telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan proyek Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Sarana Perikanan Tangkap DKP Jabar Tahun Anggaran 2006.   Penuntut Umum menuduh mereka berdua telah bekerjasama dengan salah satu rekanan, David K Wiranata, direktur PT Buntala Bersaudara Darmaja, untuk merekayasa pemenang tender proyek dan harga perkiraan alat tangkap dalam proyek tersebut. Hasil dari kerjasama tersebut, kedua terdakwa telah menguntungkan beberapa rekanan DKP  Jabar. "Total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa adalah sebesar Rp 8,3 miliar," tegas ketua Penuntut Umum Sarjono Turin.   
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: