JAKARTA. Walaupun kedua terdakwa kasus korupsi bantuan tsunami di Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat (DKP Jabar) sudah mengaku menyesal atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bergeming terhadap tuntutannya. "Kita akan tetap pada tuntutan semula," tegas JPU Malino Pranduk kepada ketua majelis hakim Moefri di pengadilan tindak pidana korupsi (PN Tipikor) di Jakarta (26/11). Kukuhnya pendirian JPU lantaran JPU merasa rasa penyesalan kedua terdakwa merupakan bukti bahwa kedua terdakwa memang bersalah. Lepas dari apakah perbuatan kedua terdakwa tersebut berasal dari tekanan atasannya atau tidak. Atas tanggapan JPU, ketua majelis hakim Moefri lantas berjanji akan membacakan putusan sidang kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 8 miliar ini pada hari Rabu, 10 Desember 2008 mendatang, pukul 09.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Korupsi Bantuan Tsunami Jabar, Jaksa Tolak Pledoi Ade Dan Asep
Oleh: Aprillia Ika
Rabu, 26 November 2008 15:53 WIB