Korupsi Bantuan Tsunami, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman



JAKARTA. Kuasa hukum dua terdakwa kasus korupsi bantuan tsunami di Dinas Perikanan Jawa Barat (DKP  Jabar), Yosef Endang Rochendi meminta keringanan hukuman bagi kliennya, Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana.Pasalnya, Yosef menilai perbuatan kedua kliennya didasari atas niat menjalankan perintah atasannya dengan patuh. Yaitu, Kepala Dinas Perikanan Jabar, Ir. Darsono.  "Kami meminta majelis hakim arif melihat fakta-fakta di persidangan," ujar Yosef dalam persidangan pembacaan pledoi Asep dan Ade di pengadilan tindak pidana korupsi (PN  Tipikor) di Jakarta (26/11).  Yosef juga meminta majelis hakim mempertimbangkan ungkapan penyesalan Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana yang dibacakan dalam sidang di PN  Tipikor.  "Kedua terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim memberikan keputusan seringan-ringannya," pungkas Yosef.  
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: