Kasus suap, bos Samsung dihukum 5 tahun penjara



KONTAN.CO.ID - Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa Lee Jae-yong, pewaris tahta kerajaan bisnis Samsung, bersalah karena penyuapan dan tuduhan kurupsi lainnya.

Lee dikenakan hukuman lima tahun penjara pada Jumat (25/8). Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya,Lee Jae-yong diperiksa karena kasus suap. Samsung berjanji memberikan 43 miliar won (US$ 37,54 juta) untuk bisnis dan yayasan yang didukung teman Presiden Park, Choi Soon-sil. Dana dari Samsung tersebut termasuk sponsor untuk karir berkuda putri Choi.


Diduga Samsung memberikan bantuan untuk yayasan tersebut agar memperoleh dukungan dana pensiun negara dalam merger kontroversial dua afiliasi Samsung di tahun 2015. Baik Samsung maupun Presiden Park telah membantah tuduhan penyuapan tersebut.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie