JAKARTA. Kasus dana aspirasi Komisi V DPR RI memakan tumbal lagi. Kali ini yang dijatuhi vonis oleh hakim ialah Amran H Mustari. Mantan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara ini divonis 6 tahun kurangan serta denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa Amran H Mustari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua, Fasal Hendri, Rabu (12/4). Meski selama ini tidak mengakui perbuatannya, Amran menyatakan menerima putusan tersebut. "Ya kami menghormati proses hukum," ucap Amran usai sidang.
Korupsi dana aspirasi DPR makan tumbal lagi
JAKARTA. Kasus dana aspirasi Komisi V DPR RI memakan tumbal lagi. Kali ini yang dijatuhi vonis oleh hakim ialah Amran H Mustari. Mantan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara ini divonis 6 tahun kurangan serta denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa Amran H Mustari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua, Fasal Hendri, Rabu (12/4). Meski selama ini tidak mengakui perbuatannya, Amran menyatakan menerima putusan tersebut. "Ya kami menghormati proses hukum," ucap Amran usai sidang.