KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran menerima suap terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mantan anggota Komisi V DPR ini pun dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11).
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Musa dihukum 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Majelis menilai Musa menerima uang sebesar Rp 7 miliar Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, agar selaku anggota Komisi V DPR RI, ia mengusulkan dana aspirasi untuk Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut. Sepanjang jalannya persidangan Musa membantah menerima suap Rp 7 miliar tersebut. Bahkan dalam pleidoi Musa bilang bahwa tuntutan jaksa tersebut merupakan rekayasa. Sekadar tahu, dalam kasus ini Musa dikenalkan oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.