KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran menerima suap terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mantan anggota Komisi V DPR ini pun dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11).
Korupsi dana aspirasi DPR, Musa divonis 9 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran menerima suap terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mantan anggota Komisi V DPR ini pun dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11).