Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi di PT Berdikari (Persero). Mereka adalah Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto alias AH dan Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti alias SA. "Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujar Plh Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (22/8). Aris Hadiyanto ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sri Astuti di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
Korupsi di Berdikari, dua bos rekanan ditahan KPK
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi di PT Berdikari (Persero). Mereka adalah Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto alias AH dan Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti alias SA. "Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujar Plh Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (22/8). Aris Hadiyanto ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sri Astuti di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.