Korupsi di Depnakertrans, Vaylana Merugikan Negara Rp 1,9 M



JAKARTA. Direktur PT Suryantara Purnawibawa Vaylana Dharmawan didakwa bersekongkol dengan pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) untuk memperkaya dirinya sendiri. Vaylana merupakan rekanan Depnakertrans dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan, serta proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di Depnakertrans."Mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 1,965 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum Muhibuddin. Menurut jaksa, Vaylana didakwa bekerjasama dengan pejabat pelaksana tender proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan di Depnakertrans Bachrun Effendy dan Taswin Zein. Jaksa mendakwa Vaylana dengan pasal 2 ayat 1, 3, 18 UU No 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News