JAKARTA. Kepolisian RI kali ini harus berurusan dengan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), dikarenakan ulah salah satu pejabatnya yang bermain-main dengan proyek pengadaan simulator mengemudi. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Djoko Soesilo, sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Kasus ini rupanya terungkap berkat laporan dari seorang pengusaha, bernama Soekotjo S Bambang. Ia merupakan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia. Menurut kuasa hukum Soekotjo, Erik Samuel Paat, kliennya merupakan rekanan dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, yang merupakan perusahaan pemenang tender Simulator mengemudi. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Korlantas, Mabes Polri tahun 2011.
“Citra Mandiri memenangkan tender tersebut dengan nilai mencapai Rp 196 miliar lebih, yang kemudian di subkontrakan kepada Inovasi Teknologi hanya senilai Rp 80 miliar,” kata Erik. Nah, selisih nilai proyek itulah yang diduga bermasalah. Namun, di tengah jalan pelaksanaan proyek tersebut menemui masalah, hingga akhirnya Inovasi teknologi tidak mampu memenuhi permintaan sesuai kontrak. Akibatnya, Soekotjo dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Citra Mandiri. Ia dianggap telah mencederai perjanjian. Namun hal itu dianggap ganjil oleh pihak Soekotjo. Karena seharusnya hal tersebut merupakan persoalan perdata, bukannya pidana.