KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WIKA). Kasus itu terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020. “Telah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022). Baca Juga: Ini Alasan Bank DKI Ajukan Kasasi atas Putusan Homologasi Waskita Beton (WSBP)
Korupsi di Wakita Beton, 4 Jadi Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 2,5 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WIKA). Kasus itu terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020. “Telah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022). Baca Juga: Ini Alasan Bank DKI Ajukan Kasasi atas Putusan Homologasi Waskita Beton (WSBP)