Korupsi e-KTP diduga sudah diijon sebelum dibahas



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP sudah dibagi-bagi sebelum ada pembahasan di DPR. Uang dari proyek senilai Rp 6 triliun telah direncanakan untuk dijarah berjamaah.

"Pada dua tahap awal kami menemukan indikasi yang disebut praktek ijon dan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak," kata Febri Diansyah juru bicara KPK.

Ia menambahkan ada tiga pihak yang disebut menerima aliran dana. Pertama pada tingkat pembahasan yang melibatkan anggota DPR RI, khususnya Komisi II. Anggota komisi ini yang pernah dipanggil KPK diantaranya Yasonna H. Laoli dan Ganjar Pranowo. Selain itu ada pula Setya Novanto dan Olly Dondokambey.


Kedua, di tingkat eksekusi yang melibatkan pejabat eksekutif dari Kementerian Dalam Negeri serta pengusaha pemenang tender. Dua tersangka yang besok Kamis (9/3) disidangkan merupakan pejabat kemendagri, yaitu Irman mantan Dirjen Disdukcapil dan Sugiharto, bawahannya.

Sementara pihak ketiga ialah korporasi pemenang tender ataupun subkontraktornya. Konsorsium yang memenangkan proyek ini diantaranya Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadre Solution dan PT Sandipala Athapura.

Perusahaan yang pusatnya berada di Amerika Serikat juga pernah diperiksa untuk didalami keterlibatannya, yaitu PT Biomorf Lone Indonesia. Mendagri Tjahjo Kumolo sempat menyayangkan adanya perusahaan asing yang memenangkan proyek soal data warga ini. "Perusahaan asing kok sampai bisa menang proyek tender urusan rahasia penduduk Indonesia," tuturnya kala itu.

Saat ini, beberapa perusahaan subkontraktor juga tengah bermasalah di PKPU, yaitu Megalestari yang berkongsi dengan Sandipala . Megalestari meminjam dana dari Bank Arta Graha sebesar Rp 376,84 miliar. Namun pihak bank lantas mengalihkan utang pada pihak lain. Megalestari juga pecah kongsi dengan Sandipala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto