JAKARTA. Berdasarkan perhitungan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kemdagri tahun anggaran 2011-2012, negara diduga dirugikan sebesar Rp 1,12 triliun. Kasus ini menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. "Dugaan kerugian sementara yang dihitung dari hasil penyelidikan yang kemudian dinaikan ke penyidikan itu di sekitar Rp 1,12 triliun," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/4).
Korupsi e-KTP, negara dirugikan Rp 1,12 triliun
JAKARTA. Berdasarkan perhitungan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kemdagri tahun anggaran 2011-2012, negara diduga dirugikan sebesar Rp 1,12 triliun. Kasus ini menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. "Dugaan kerugian sementara yang dihitung dari hasil penyelidikan yang kemudian dinaikan ke penyidikan itu di sekitar Rp 1,12 triliun," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/4).