Korupsi ESDM, KPK periksa Waryono Karno



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Waryono Karno terkait kasus dugaan korupsi terkait kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan dan gedung di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa terkait korupsi di Kementerian ESDM, tersangka WK akan diperiksa penyidik, "Yang bersangkutan akan diperiksa penyidik, hari ini," ujar Priharsa di Gedung KPK, Selasa (17/3).

Seperti diketahui, bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Sekretariat ESDM. Waryono telah menjadi tahanan KPK dan mendekam di Rutan Guntur sejak 18 Desember 2014 lalu.


Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan Kementerian ESDM tahun 2012 yang mencapai Rp 25 miliar.

Akibat perbuatannya, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie