KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indofarma Tbk (INAF) beri tanggapan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan yang melibatkan jajaran mantan direksi perusahaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu, yakni Arief Pramuhanto, Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, dan CSY, Head of Finance IGM. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menyatakan, tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 371 miliar.
Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Yeliandriani, menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Perseroan berkomitmen menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus ini," ujar Yeliandriani dalam keterbukaan informasi, Jumat (20/9). Baca Juga: Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Ia menyatakan bahwa proses hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama dan dua pejabat lainnya tidak akan mengganggu operasional perusahaan. "Indofarma berfokus pada rencana penyehatan dan penyelamatan perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan," ujarnya. Pihaknya berkomitmen untuk mendukung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi. "Menteri BUMN, Erick Thohir telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. Indofarma akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN," terangnya. Sebagai informasi, Arief Pramuhanto selaku eks Direktur Utama Indofarma 2019-2023 diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan tahun 2020 dengan membuat piutang, hutang, dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai. Tersangka kedua adalah GSR, Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023. GSR diduga melakukan penjualan produk Panbio kepada PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, meski PT Promedik diketahui tidak mampu melakukan pembelian, sehingga merugikan PT IGM.