KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2010-2018 Piter Rasiman divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Direktur PT Himalaya Energi Perkasa itu melakukan tindakan korupsi bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang. "Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," sebut ketua majelis hakim Rosmina, Kamis (12/8) dikutip dari Tribunnews.com. Selain itu Piter juga divonis denda Rp 1 miliar dan pidana pengganti Rp 3,5 miliar jika harta bendanya tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Korupsi Jiwasraya, Piter Rasiman divonis 20 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2010-2018 Piter Rasiman divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Direktur PT Himalaya Energi Perkasa itu melakukan tindakan korupsi bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang. "Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," sebut ketua majelis hakim Rosmina, Kamis (12/8) dikutip dari Tribunnews.com. Selain itu Piter juga divonis denda Rp 1 miliar dan pidana pengganti Rp 3,5 miliar jika harta bendanya tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.