Korupsi kapal perang, KPK tangkap direktur PT PAL



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tersangka dugaan korupsi terkait penjualan dua kapal perang PT PAL Indonesia Syaiful Anwar. Direktur Keuangan PT PAL Indonesia itu diamankan saat baru datang dari Korea Selatan.

Setelah diamankan, penyidik KPK pun telah melakukan pemeriksaan kepada Syaiful.  "Yang bersangkutan telah diamankan penyidik, Sabtu (1/4) lalu di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (3/4).

Adapun saat ini Syaiful sudah di tahan di Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari kedepan. Febri bilang, sejak dilkukannya OTT, pihaknya telah menggeledah tiga lokasi.


Selain Syaiful, KPK juga menetapkan dua pejabat PT PAL lainnya sebagai tersangka yakni eks Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana.

Dimana keduanya telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (30/3). Dalam OTT juga, KPK mengamankan Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc (AS Inc) selaku pihak swasta.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tiga amplop yang berisi US$ 25.000. Satu amplop berisi US$ 5.000 dan dua amplop masing-masing berisi US$ 10.000.

Pembayaran itu merupakan pemberian fee tahap kedua dari tiga tahap yang dilakukan pihak swasta ke pejabat PT PAL. Diketahui komitmen fee yang dijanjikan AS Inc ke PT PAL senilai US$ 1,08 juta. Uang itu bermaksud untuk memuluskan pembelian dua kapal perang tersebut.

Sekadar tahu saja, pembelian kapal perang itu diteken pemerintah pemerintah Filipina dan PT PAL pada 2014 lalu dengan nilai kontrak US$ 89,96 juta.

Nah, untuk transaksi tersebut, pemerintah Filipina menunjuk A.S Inc sebagai perantara atau pihak ketiga . A.S Inc sendiri memang memiliki kantor di berbagai negara seperti Filipina, Singapura, dan Indonesia.

Dari total tersebut A.S Inc mendapat pembayaran agensi 4,75% dari nilai kontrak. Dari pembayaran agensi itu, 1,25%-nya diberikan kepada pejabat PT PAL.

Atas hal tersebut pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara penerima dikenakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto