JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan dua tersangka kasus korupsi dalam pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012-2013. Keduanya yakni Vice President Informasi dan Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) Budhi Setyawan dan karyawan PT Pos Indonesia Muhajirin. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut. "Penyidik selanjutnya menahanan keduanya selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 02 Desember 2014 sampai dengan 21 Desember 2014," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana dalam keterangan resmi, Selasa (2/12). Budhi merupakan perencana awal dan penanggung jawab proyek tersebut. Dalam kasus ini, Budhi diduga mengarahkan dan menunjuk rekanan yang tidak berkapabilitas sehingga alat PDT tidak bisa dipergunakan. Sedangkan, Muhajirin bertugas sebagai penerima barang yang mestinya bertanggungjawab jika ada barang yang tak sesuai spesifikasi.
Korupsi, Kejagung tahan direktur & pegawai PT Pos
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan dua tersangka kasus korupsi dalam pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012-2013. Keduanya yakni Vice President Informasi dan Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) Budhi Setyawan dan karyawan PT Pos Indonesia Muhajirin. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut. "Penyidik selanjutnya menahanan keduanya selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 02 Desember 2014 sampai dengan 21 Desember 2014," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana dalam keterangan resmi, Selasa (2/12). Budhi merupakan perencana awal dan penanggung jawab proyek tersebut. Dalam kasus ini, Budhi diduga mengarahkan dan menunjuk rekanan yang tidak berkapabilitas sehingga alat PDT tidak bisa dipergunakan. Sedangkan, Muhajirin bertugas sebagai penerima barang yang mestinya bertanggungjawab jika ada barang yang tak sesuai spesifikasi.