Korupsi Kukar, KPK tetapkan tiga tersangka



KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain bupati yang memimpin selama dua periode ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Khairudin Komisaris PT Bangun Media Bersama dan Hery Susanto Gun direktur utama PT Sawit Golden Prima.

"KPK menemuan bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi sehingga setelah melakukan ekspose (gelar perkara), KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (28/9).

Basaria lebih lanjut menjelaskan kasus ini terdiri dari dua perkara. Kasus pertama merupakan suap yang indikasinya terjadi selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2010. Rita disangka menerima suap sebanyak Rp 6 miliar dari Herry terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.


Sementara kasus kedua ialah penerimaan gratifikasi sekitar US$ 775.000 atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek. Dalam kasus penerimaan gratifikasi ini, KPK juga menyita 4 mobil mewah dengan merek Hummer H3, Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser.

Guna mengumpulkan bukti, KPK menggeledah hampir seluruh kantor dinas di Kabupaten Kukar. Diantaranya, pada Selasa 26 September 2017, KPK menggeledah kompleks kantor bupati, pendopo bupati dan dua rumah lain. Kemudian pada hari Rabu 27 September 2017, penggeledahan dilakukan di kantor dinas pertanahan, dinas lingkungan hidup, dinas PU dan dinas Pendidikan.

Sementara hari ini, tim penindakan KPK juga masih berada di lapangan untuk melakukan geledah di kantor dinas perhubungan, dinas pertanian dan dinas penanaman modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto