KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain bupati yang memimpin selama dua periode ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Khairudin Komisaris PT Bangun Media Bersama dan Hery Susanto Gun direktur utama PT Sawit Golden Prima. "KPK menemuan bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi sehingga setelah melakukan ekspose (gelar perkara), KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (28/9). Basaria lebih lanjut menjelaskan kasus ini terdiri dari dua perkara. Kasus pertama merupakan suap yang indikasinya terjadi selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2010. Rita disangka menerima suap sebanyak Rp 6 miliar dari Herry terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.
Korupsi Kukar, KPK tetapkan tiga tersangka
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain bupati yang memimpin selama dua periode ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Khairudin Komisaris PT Bangun Media Bersama dan Hery Susanto Gun direktur utama PT Sawit Golden Prima. "KPK menemuan bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi sehingga setelah melakukan ekspose (gelar perkara), KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (28/9). Basaria lebih lanjut menjelaskan kasus ini terdiri dari dua perkara. Kasus pertama merupakan suap yang indikasinya terjadi selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2010. Rita disangka menerima suap sebanyak Rp 6 miliar dari Herry terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.