Korupsi MBG, ICW Dorong Penegak Hukum Telusuri Aliran Dana dan Pihak Lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusutan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berjalan terhadap tiga pejabat yang telah terjerat perkara.

Namun, luasnya sebaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai tidak semestinya menjadi kendala dalam mengembangkan perkara.

Koordinator Akademi Anti-Korupsi sekaligus anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Rizkiah mengatakan, aparat penegak hukum memiliki berbagai instrumen untuk mengusut perkara dengan cakupan geografis yang luas.


Baca Juga: MAKI: Kendala Geografis Tak Boleh Hambat Pengusutan Kasus Korupsi MBG

Menurut dia, penyidik dapat memanfaatkan penelusuran dokumen, proses pengadaan, aliran dana hingga keputusan yang dibuat di tingkat pusat untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Karena sebetulnya untuk proses penindakan atau penyidikan itu sebenarnya tidak ada alasan atas luasnya geografis atau banyaknya SPPG di berbagai daerah. Penegak hukum sudah punya instrumen untuk melakukan pembuktian. Hari ini teknologi juga sudah canggih, jadi tidak ada alasan karena kendala geografis," ujar Nisa kepada KONTAN, Jumat (11/9/2026).

Nisa menilai pengembangan perkara penting dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat di luar tiga pejabat BGN yang telah terjerat perkara.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menelusuri aliran dana atau follow the money. Penyidik perlu melihat asal dana, pihak yang menerima, serta penggunaan dana tersebut untuk mengetahui rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: Investasi Pariwisata Tembus Rp73,56 Triliun, Pemerintah Bidik 13 Destinasi Prioritas

"Jadi sangat penting untuk menelusuri pihak lain karena konsepnya sebetulnya kalau dalam penegakan hukum korupsi itu ada follow the money. Aliran uangnya dari mana, mengalir ke mana, digunakan untuk apa, itu harus dilihat," kata Nisa.

Menurut dia, perkara tidak seharusnya berhenti pada pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang memadai melalui proses hukum.

Selain mendorong pengembangan perkara, ICW meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk melalui audit anggaran.

Nisa juga mendorong agar pelaksanaan program MBG dihentikan sementara selama proses evaluasi dan penelusuran dugaan penyimpangan dilakukan.

Dorongan tersebut berkaitan dengan riset ICW sebelumnya yang mengidentifikasi dugaan rent seeking atau praktik perburuan rente dalam program MBG.

Baca Juga: CELIOS Sebut Desil DTSEN Berisiko Salah Sasaran

Temuan tersebut, menurut Nisa, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program.

Dengan cakupan program MBG yang luas dan melibatkan banyak SPPG di berbagai daerah, penelusuran terhadap proses pengadaan, penggunaan anggaran serta aliran dana menjadi penting untuk memastikan pengusutan tidak hanya berfokus pada pelaku yang telah terjerat, tetapi juga mengungkap keseluruhan rangkaian perkara berdasarkan bukti yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News