JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini jauh lebih keras daripada undang-undang sebelumnya. Namun, kerasnya undang-undang tersebut justru tak membuat praktik korupsi menjadi lebih sedikit. Setidaknya, menurut JK, ada empat hal yang menyebabkan praktik korupsi semakin marak. Pertama, korupsi kerap terjadi di dalam penyusunan anggaran maupun kebijakan. Namun, dari dua hal tersebut, sektor anggaran menjadi penyumbang terbesar.
Korupsi meningkat, ini penyebabnya menurut JK
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini jauh lebih keras daripada undang-undang sebelumnya. Namun, kerasnya undang-undang tersebut justru tak membuat praktik korupsi menjadi lebih sedikit. Setidaknya, menurut JK, ada empat hal yang menyebabkan praktik korupsi semakin marak. Pertama, korupsi kerap terjadi di dalam penyusunan anggaran maupun kebijakan. Namun, dari dua hal tersebut, sektor anggaran menjadi penyumbang terbesar.