Korupsi Minyak Goreng Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun, Lebih Berat dari Indra Sari Wisnu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses persidangan dugaan korupsi kebijakan ekspor minyak  goreng memasuki babak akhir. Jaksa mulai membacakan tuntutan kepada para tersangka korupsi ekspor minyak goreng.

Selain Indra Sari Wisnu Wardhana Jaksa juga membacakan tuntutan kepada terdakwa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati yang juga mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

Keterlibatan Che Wei karena yang bersangkutan menjadi penasihat kebijakan atau analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) aktif memberikan pendapat kepada pemerintah untuk memberikan rekomendasi ekspor ke sejumlah pihak.


Walhasil Jaksa menuntut Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (22/12)menyatakan terdakwa Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan terdakwa lain. 

Baca Juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng, Dirjen Kemdag Indra Sari Wisnu Wardhana Didakwa 7 Tahun

Jaksa memohon agar Hakim menjatuhkan pidana terhadap Lin Che Wei dengan pidana penjara selama 8 tahun serta menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pada kesempatan itu Jaksa kembali mengungkapkan peranan Lin Che Wei. Hal yang memberatkan dari terdakwa adalah perbuatan terdakwa yang dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lebih dari itu dampak dari perbuatan terdakwa Lin Che Wei telah menimbulkan keresahan pada masyarakat luas akibat kenaikan harga minyak goreng di pasaran. 

Selain itu dampak lanjutannya adalah menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.

Tak hanya itu, Jaksa menganggap perbuatan Lin Che Wei telah menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar.

Baca Juga: Praktisi Hukum Beberkan Beban Pembuktian di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dihukum 7 tahun penjara. 

Jaksa menilai, Indra Sari terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). 

Hal ini sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana selama 7 tahun penjara,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kams (22/12/2022). 

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," kata Jaksa. 

Jaksa menilai, perbuatan Indra Sari dan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. "(Perbuatan Indra Sari) telah memperkaya korporasi," kata Jaksa. 

Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Indra dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

Baca Juga: Perkembangan Kasus Minyak Goreng, Keterangan Saksi Tak Buktikan Ada Pelanggaran

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. 

Dalam kasus ini, eks Dirjen Daglu Kemendag itu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. 

Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi. Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. 

Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925. 

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa. 

Baca Juga: Sidang Korupsi CPO, Bea Cukai Sebut Pengusaha Tak Harus Penuhi Kuota Ekspor CPO

Lebih lanjut, Jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun. 

Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas. 

Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri. 

Sementara itu, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri. Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kerugian Negara Capai Rp 20 Triliun Akibat DMO tidak disalurkan, negara akhirnya mesti mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban masyarakat. 

Baca Juga: Pembuktian Adanya Korupsi dalam Pengurusan PE Minyak Goreng Semakin Sulit

“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” tutur Jaksa. 

Adapun sejumlah korporasi yang menerima kekayaan dalam akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Grup Wilmar sebanyak Rp 1.693.219.882.064, Grup Musim Mas Rp 626.630.516.604, dan Grup Permata Hijau Rp 124.418.318.216. 

Jaksa menyebut, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master melanggar pasal yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/22/16573751/kasus-minyak-goreng-eks-dirjen-perdagangan-luar-negeri-dituntut-7-tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar