KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene pada Rabu (6/2/2021). Anja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. “Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR (Anja Runtuwene) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Korupsi pengadaan lahan di Munjul, KPK tahan Wakil Direktur Adonara Propertindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene pada Rabu (6/2/2021). Anja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. “Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR (Anja Runtuwene) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.