KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu ladang utama praktik korupsi di Indonesia. Pola penyimpangan bahkan dinilai tidak lagi sporadis, tetapi sudah terstruktur sejak tahap awal proyek. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dominasi kasus korupsi di sektor pengadaan merupakan hasil pemantauan panjang atas perkara yang ditangani lembaga tersebut. “Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Purbaya Lantik 5 Pejabat Eselon I & II, Tekankan Tanggungjawab di Saat Gejolak Global Menurut KPK, tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa pengadaan masih menjadi titik paling rentan, dengan berbagai modus yang terus berulang, mulai dari suap, pengaturan pemenang proyek, hingga kolusi antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Budi menjelaskan dalam banyak kasus, praktik korupsi bukan hanya terjadi di tahap akhir, melainkan telah dirancang sejak awal proses, bahkan sebelum proyek masuk tahap perencanaan resmi. “Penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, tetapi dapat dirancang sejak awal,” ungkapnya. KPK mengidentifikasi sejumlah pola yang kerap muncul, seperti pemberian uang muka proyek atau
panjer, praktik suap berbasis proyek sebelum berjalan (ijon), hingga permintaan commitment fee untuk memastikan kemenangan pihak tertentu. Menurut KPK, praktik tersebut lahir dari kesepakatan terselubung antara pejabat dan pelaku usaha yang sama-sama berkepentingan mengamankan proyek. “Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari penyelenggara negara maupun pihak swasta, dengan tujuan mengamankan atau memenangkan proyek tertentu,” ujar Budi. Sejumlah kasus di daerah memperkuat temuan tersebut, seperti dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi dan Kolaka Timur yang menunjukkan bahwa proses pengadaan telah “dikunci” sejak awal sebelum mekanisme lelang berjalan.
Baca Juga: Kaki Melepuh Jadi Kasus Khas Jamaah di Madinah, Ini Penyebabnya “Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan pada akhirnya menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ungkapnya. Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai dominasi korupsi di sektor pengadaan tidak terlepas dari lemahnya sistem dan pengawasan, meski pemerintah telah mengadopsi digitalisasi dalam proses pengadaan. Trubus menjelaskan bahwa sistem pengadaan saat ini masih menyisakan banyak celah untuk dimanipulasi. Ia menilai digitalisasi belum sepenuhnya efektif karena masih memungkinkan rekayasa pada spesifikasi, nilai proyek, hingga penentuan pemenang. “Karena pengawasannya lemah dan sistemnya juga masih mudah direkayasa, jadi pengadaan barang dan jasa itu masih sangat rentan untuk dimanipulasi,” ujarnya saat dikonfirmasi Kontan, Selasa, (21/4/2026). Ia menambahkan, aplikasi pengadaan cenderung hanya menampilkan nilai transaksi tanpa mampu mengunci kualitas barang atau integritas proses, sehingga praktik seperti
markup dan penurunan spesifikasi masih kerap terjadi. Selain itu, Trubus menilai pengawasan internal pemerintah serta partisipasi publik, khususnya di daerah, masih lemah. Kondisi ini membuat praktik korupsi sulit dicegah sejak dini dan cenderung baru ditindak setelah terjadi pelanggaran. “Pengawasan kita ini masih lemah, sifatnya lebih menunggu kejadian baru ditindak, jadi sisi
preventif-nya kurang kuat,” kata Trubus. Ia juga menyoroti tekanan politik sebagai faktor pendorong, yang mana kepala daerah dan pejabat kerap menghadapi tuntutan pendanaan atau balas jasa kepada pihak pendukung, sehingga pengadaan menjadi instrumen untuk mengakomodasi kepentingan tersebut. Menurutnya, titik rawan lainnya terdapat pada perubahan anggaran daerah yang kerap dimanfaatkan untuk menyisipkan proyek tanpa pengawasan memadai.
Baca Juga: Menhaj Pastikan Kloter Pertama Jemaah Haji Siap Berangkat Besok Dari sisi pencegahan, Trubus menekankan pentingnya kemauan politik pemerintah untuk menindak tegas pelaku korupsi, disertai penguatan sistem dan pengawasan. “Kalau mau ditekan, ya, harus ada kemauan politik yang kuat dan sanksi yang tegas, supaya ada efek jera,” tegasnya. Sebelumnya , KPK mencatat skor Monitoring
Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada sektor pengadaan berada di angka 68 pada 2024 dan naik menjadi 69 pada 2025. Kendati meningkat, skor tersebut masih menunjukkan tingkat kerawanan yang tinggi.
Adapun Survei Penilaian Integritas (SPI) pada sektor pengadaan tercatat 64,83 pada 2024 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025. Hanya saja, KPK menilai risiko penyimpangan tetap tinggi karena berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik dan penggunaan anggaran negara. KPK menegaskan bahwa pengawasan pengadaan tidak dapat hanya bergantung pada aparat internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News