KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dalam perkara tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk mencapai angka yang fantastis. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sejumlah ahli nilai kerugian negara bertambah menjadi Rp 300 triliun. “Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini mencapai sekitar Rp 300 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5).
Baca Juga: Kejagung: Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Sementara itu, Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah ini berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di tahun 2015 – 2022. Di mana, pihaknya mendapat mandat untuk menghitung kerugian negara atas kasus tersebut. “Kami telah melaksanakan prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli,” kata Yusuf di lokasi yang sama. Yusuf bilang, pihaknya melakukan perhitungan berdasarkan mandat Kejagung melalui Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.