Korupsi Sisminbakum, Hamid Awaluddin Batal Jadi Saksi



JAKARTA. Sidang kasus korupsi Administrasi Badan Hukum kembali berlanjut. Dalam persidangan hari ini (13/7), jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dari Bank Danamon yaitu Pemimpin Cabang Bank Danamon GKBI Tien Novianty dan Kepala Cabang Bank Danamon Kebon Sirih Mery Effendi.

Sidang yang di pimpin majelis hakim Ahmad Yusak ini sedianya juga menghadirkan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sebagai saksi. Namun sayang, Hamid berhalangan hadir karena masih berada di Moskow dalam rangka menjalankan tugasnya. Karenanya keterangan Hamid nanti akan diungkap melalui BAP yang dibacakan jaksa.

Hakim Ahmad Yusak menegaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerima facsimile dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow. Surat itu menyatakan bahwa Hamid tidak bisa hadir sebagai saksi, "Yang bersangkutan meminta keterangannya dalam penyidikan dibacakan,'' kata Ahmad Yusak.


Jaksa Penuntut Umum Fadil Zumhana nantinya akan membacakan keterangan Hamid tersebut setelah semua saksi fakta dimintai keterangan dalam persidangan. "Setelah saksi, fakta baru kami bacakan," ujar Fadil. Tiga saksi fakta yang akan bersaksi Rabu (15/7) adalah Isjwara, Has Natabaya dan Bambang Rujianto Tanoe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie