Korupsi Transjakarta, Kejagung periksa 16 saksi



JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa 16 saksi terkait kasus dugaan korupsi bus transjakarta gandeng tahun anggaran 2012, Selasa (30/9).

"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan para saksi selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis yang tidak pernah diketahui oleh para saksi tugas pokok dan fungsinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Tony Spontana, Selasa (30/9).

Enam dari 16 saksi adalah staf Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Jakarta, yaitu Kabid Anggaran Asyiansyah, Staf Unit Pelayanan Kas Kodya Jaksel Haryati, Staf Subdit Perbendaharaan Rini Novianti, Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Yani Suryani, Kasubdit Kas dan Bank Nanang Karnen, Kasub Perbendaharaan Juheri.


Satu orang pensiunan BPKD, Tarto, juga diperiksa hari ini. Beberapa pejabat kantor dinas juga menjadi saksi, yaitu Staf Seksi Penagihan Dinas Pelayanan Pajak DKI Sefiar Recovery, Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dishub DKI Anton R Parura, dan Kasubdin Dishub DKI Samsudin.

Sisanya adalah pegawai Badan Pengelola Keuangan Pusat, yaitu Djatmiko Purnomo, Harapan Tampubolon, Renny Anggraeni, Hendratman, dan Eric Haewan. Mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 14 pejabat teras DKI, termasuk Deputi Gubernur DKI Sutanto Soehodo, Senin (29/9/2014) terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,5 triliun. Mereka diperiksa sebagai anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Transjakarta Paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012. (Laila Rahmawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie