Koruptor akan dapat pengampunan pajak



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Kebijakan ini akan digunakan Ditjen Pajak khusus untuk menarik masuk uang yang diparkir di luar negeri. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito menyatakan, fasilitas ini akan diberikan kepada masyarakat yang memarkirkan uangnya di luar negeri tak terkecuali bagi pada pelaku kejahatan, baik pidana umum maupun pidana khusus. "Mereka dapat kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali narkotika dan terorisme. Koruptor termasuk," kata Sigit, Selasa (19/5). Menurut Sigit, pihaknya tengah melakukan pembahasan penerapan kebijakan tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menginginkan tax amnesty diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Jika pembahasan rampung dalam waktu dekat, maka fasilitas tersebut dapat diterapkan akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan