Koruptor Bantuan Tsunami Divonis 2 Tahun Penjara



JAKARTA. Dua terdakwa korupsi bantuan nelayan korban tsunami yaitu pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat (Jabar), Asep Hertioma dan Ade Kusmana divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. "Terbukti bersalah sesuai dengan pasal 3 juncto 18 UU No 31 Tahun 1999," ujar Moefri Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (10/12). Asep dan Ade terlibat korupsi bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat pada 2006. Kala itu, masing-masing yakni Asep sebagai Pimpinan Proyek dan Ade sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Bantuan Nelayan Korban Bencana Tsunami. Dalam putusannya, Majelis hakim mengatakan bahwa dalam dakwaan primer pasal 2 UU No 31 tahun 1999, Asep dan Ade dinyatakan bebas. Namun secara subsider keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, keduanya juga dikenakan denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan. Vonis majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa ini dengan kurungan tiga tahun penjara. Menanggapinya, kedua terdakwa ini menerima terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan berpikir untuk melakukan banding atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News