KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono diharuskan membayar biaya ganti rugi kepada negara sebesar Rp 169 miliar dan dipidana kurungan selama 4 tahun. Dalam proses penyerahan uang ganti rugi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada PT Bank Mandiri membikin heboh. Pasalnya, tumpukan uang ganti rugi dari Samadikun dibawa dengan menggunakan troli. Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tersusun rapih dibalut kantong plastik yang jumlahnya mencapai Rp 87 miliar.
Koruptor BLBI Samadikun Hartono lunasi ganti rugi, begini penampakan uangnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono diharuskan membayar biaya ganti rugi kepada negara sebesar Rp 169 miliar dan dipidana kurungan selama 4 tahun. Dalam proses penyerahan uang ganti rugi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada PT Bank Mandiri membikin heboh. Pasalnya, tumpukan uang ganti rugi dari Samadikun dibawa dengan menggunakan troli. Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tersusun rapih dibalut kantong plastik yang jumlahnya mencapai Rp 87 miliar.