KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menerima pelunasan uang ganti rugi terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yaitu Samadikun Hartono. Mantan komisaris utama Bank Modern itu dipidana 4 tahun penjara dan diharuskan untuk mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 169 miliar. Samadikun sendiri sudah sempat menyicil dana ganti rugi tersebut sejak 2016 yang lalu sehingga hanya tinggal melunasi dana ganti rugi tersebut. "Terpidana Samadikun Hartono sendiri sudah melakukan pembayaran dengan cara dicicil sejak tahun 2016 yang lalu sebesar kurang lebih Rp 41 miliar dan Rp 40 miliar yang dibayar dua kali sebesar Rp 20 miliar kepada kami Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan hari ini kami sebenarnya tidak menerima secara cash pelunasan tersebut, namun sudah di transfer kepada Bank Mandiri sebesar Rp 87.4 miliar sebagai pelunasannya," ucap Toni Spontana, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada konferensi pers Kamis (17/5) di Mandiri Plaza.
Koruptor BLBI Samadikun Hartono lunasi seluruh ganti rugi ke negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menerima pelunasan uang ganti rugi terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yaitu Samadikun Hartono. Mantan komisaris utama Bank Modern itu dipidana 4 tahun penjara dan diharuskan untuk mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 169 miliar. Samadikun sendiri sudah sempat menyicil dana ganti rugi tersebut sejak 2016 yang lalu sehingga hanya tinggal melunasi dana ganti rugi tersebut. "Terpidana Samadikun Hartono sendiri sudah melakukan pembayaran dengan cara dicicil sejak tahun 2016 yang lalu sebesar kurang lebih Rp 41 miliar dan Rp 40 miliar yang dibayar dua kali sebesar Rp 20 miliar kepada kami Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan hari ini kami sebenarnya tidak menerima secara cash pelunasan tersebut, namun sudah di transfer kepada Bank Mandiri sebesar Rp 87.4 miliar sebagai pelunasannya," ucap Toni Spontana, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada konferensi pers Kamis (17/5) di Mandiri Plaza.