Koruptor BLBI Samadikun Hartono lunasi seluruh ganti rugi ke negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menerima pelunasan uang ganti rugi terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yaitu Samadikun Hartono. Mantan komisaris utama Bank Modern itu dipidana 4 tahun penjara dan diharuskan untuk mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 169 miliar.

Samadikun sendiri sudah sempat menyicil dana ganti rugi tersebut sejak 2016 yang lalu sehingga hanya tinggal melunasi dana ganti rugi tersebut.

"Terpidana Samadikun Hartono sendiri sudah melakukan pembayaran dengan cara dicicil sejak tahun 2016 yang lalu sebesar kurang lebih Rp 41 miliar dan Rp 40 miliar yang dibayar dua kali sebesar Rp 20 miliar kepada kami Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan hari ini kami sebenarnya tidak menerima secara cash pelunasan tersebut, namun sudah di transfer kepada Bank Mandiri sebesar Rp 87.4 miliar sebagai pelunasannya," ucap Toni Spontana, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada konferensi pers Kamis (17/5) di Mandiri Plaza.


Pada hari ini (17/5) resmi utang tersebut lunas dengan cicilan pelunasan terakhir sebesar Rp 87,4 miliar yang dan sudah diserahkan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan uang tersebut akan disetor melalui bank mandiri agar bisa segera dimasukkan ke dalam kas negara.

Samadikun Hartono sendiri sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan sehingga kasus tersebut sudah dinyatakan selesai karena sudah melunasi uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 169 miliar.

Toni Spontana juga menambahkan, uang pelunasan tersebut bukan hasil dari penjualan aset dari terpidana Samadikun Hartono, melainkan murni dari kantong pribadi Samadikun.

Toni Spontana juga berpesan agar terpidana kasus korupsi yang lainnya segera melunasi utang-utang nya kepada negara, karena dengan begitu dari pihak kejaksaan akan memperhitungkan hak-hak yang akan diterima bisa sudah melunasi kewajiban yang dibayarkan kepada negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto