JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olaraga Andi Alfian Mallaranggeng menghirup udara segar mulai Jumat (21/4). Pasalnya, dia telah memperoleh cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung. "Hari ini, pukul 16.00 WIB (Andi Mallaranggeng) memperoleh cuti menjelang bebas sebesar tiga bulan," kata Syarpani, Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas, Jumat (21/4). Sekadar informasi, cuti menjelang bebas ini telah sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Cuti menjelang bebas adalah Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Koruptor Hambalang Andi Mallaranggeng bebas
JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olaraga Andi Alfian Mallaranggeng menghirup udara segar mulai Jumat (21/4). Pasalnya, dia telah memperoleh cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung. "Hari ini, pukul 16.00 WIB (Andi Mallaranggeng) memperoleh cuti menjelang bebas sebesar tiga bulan," kata Syarpani, Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas, Jumat (21/4). Sekadar informasi, cuti menjelang bebas ini telah sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Cuti menjelang bebas adalah Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.