JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari, terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Qur'an pada Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012. Jauhari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jauhari dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, secara bersama-sama dan berkelanjutan. "Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Jauhari berupa pidana penjara selama 13 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Titik Utami saat membacakan tuntutan untuk Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/3).
Koruptor pengadaan Al Quran dituntut 13 tahun
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari, terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Qur'an pada Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012. Jauhari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jauhari dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, secara bersama-sama dan berkelanjutan. "Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Jauhari berupa pidana penjara selama 13 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Titik Utami saat membacakan tuntutan untuk Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/3).