Koruptor pengadaan Al Quran dituntut 13 tahun



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari, terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Qur'an pada Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012.

Jauhari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jauhari dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Jauhari berupa pidana penjara selama 13 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Titik Utami saat membacakan tuntutan untuk Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/3).


Selain itu, jaksa  juga menuntut Jauhari membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 100 juta dan US$ 15.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikannya ke KPK.

Jauhari dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan