KONTAN.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi Al-Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTs Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dituntut 5 tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 250 juta dan bila denda tersebut tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan, Kamis (31/8). Hal tersebut dituntutkan jaksa lantaran Fahd dinilai terbukti menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia. Fahd bersama dengan Zulkarnaen Djabar, yang kala itu menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) dinilai memenangkan perusahaan tersebut.
Koruptor pengadaan Al-Quran dituntut 5 tahun
KONTAN.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi Al-Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTs Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dituntut 5 tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 250 juta dan bila denda tersebut tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan, Kamis (31/8). Hal tersebut dituntutkan jaksa lantaran Fahd dinilai terbukti menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia. Fahd bersama dengan Zulkarnaen Djabar, yang kala itu menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) dinilai memenangkan perusahaan tersebut.