Koruptor Bakamla didakwa minta jatah Rp 2 miliar



JAKARTA. Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi didakwa menerima suap lebih dari Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Bersama-sama dengan Bambang Udoyo dan Nofel Hasan, ia diduga menerima suap karena memenangkan PT MTI dalam proyek pengadaan alat pemantau satelit.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/5).

Dalam dakwaan, nama Kepala Bakamla Arie Soedewo kembali disebut. Arie disebut memberi instruksi pada Eko untuk meminta jatah 15% dari nilai kontak pengadaan alat pemantauan satelit atau setara Rp 222,4 miliar. Dari jatah tersebut, 7,5% diberikan PT MTI pada Bakamla. Namun dalam realisasinya Bakamla akan menerima jatah 2% terlebih dulu.


"Arie Soedewo memberikan arahan pada terdakwa agar menerimanya dan membagikan pada kepada Nofel Hasan dan Bambang Udoyo masing-masing sebesar Rp 1 miliar sedangkan sebesar Rp 2 miliar untuk bagian terdakwa," kata Kresno.

Di Bakamla, Nofel menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Bambang Udoyo merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara itu, para pemberi uang suap telah diproses di persidangan. Eko disebut menerima suap dalam dua tahap. Pertama, pada tanggal 14 November 2016 melalui anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta sejumlah US$ 10.000 dan € 10.000. Di dalam pembungkus uang terdapat pula catatan rincian bahwa uang itu bagian dari 7,5% jatah untuk Bakamla.

Penerimaan kedua dilakukan pada 14 Desember 2016 melalui Adami dan Hardy Stefanus yang juga anak buah Fahmi Darmawansyah. Uang itu diberikan dalam amplop cokelat berisi SGD $ 100.000 dan $ 78.500.

Tidak berapa lama kemudian datang petugas KPK menangkap terdakwa serta bukti uang.

Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Bakamla Arie Sudewo sempat membantah telah memerintahkan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo menerima uang pengadaan monitoring satelit .

"Tidak benar Pak," kata Arie Sudewo saat bersaksi untuk terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/4).

Eko didakwa melanggar pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, Eko menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis lantas memutuskan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 8 Mei mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie