JAKARTA. Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi didakwa menerima suap lebih dari Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Bersama-sama dengan Bambang Udoyo dan Nofel Hasan, ia diduga menerima suap karena memenangkan PT MTI dalam proyek pengadaan alat pemantau satelit. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/5). Dalam dakwaan, nama Kepala Bakamla Arie Soedewo kembali disebut. Arie disebut memberi instruksi pada Eko untuk meminta jatah 15% dari nilai kontak pengadaan alat pemantauan satelit atau setara Rp 222,4 miliar. Dari jatah tersebut, 7,5% diberikan PT MTI pada Bakamla. Namun dalam realisasinya Bakamla akan menerima jatah 2% terlebih dulu.
Koruptor Bakamla didakwa minta jatah Rp 2 miliar
JAKARTA. Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi didakwa menerima suap lebih dari Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Bersama-sama dengan Bambang Udoyo dan Nofel Hasan, ia diduga menerima suap karena memenangkan PT MTI dalam proyek pengadaan alat pemantau satelit. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/5). Dalam dakwaan, nama Kepala Bakamla Arie Soedewo kembali disebut. Arie disebut memberi instruksi pada Eko untuk meminta jatah 15% dari nilai kontak pengadaan alat pemantauan satelit atau setara Rp 222,4 miliar. Dari jatah tersebut, 7,5% diberikan PT MTI pada Bakamla. Namun dalam realisasinya Bakamla akan menerima jatah 2% terlebih dulu.