KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hukuman kepada koruptor kini semakin terang. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3. Ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pejabat Pelaksana (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tindak pidana korupsi atau Tipikor. Alhasil, "KPK menyambut baik Peraturan MA ini, sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lainnya serta tindak pidana korupsi lainnya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Sabtu (2/8).
Koruptor terancam hukuman seumur hidup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hukuman kepada koruptor kini semakin terang. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3. Ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pejabat Pelaksana (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tindak pidana korupsi atau Tipikor. Alhasil, "KPK menyambut baik Peraturan MA ini, sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lainnya serta tindak pidana korupsi lainnya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Sabtu (2/8).