Korut proklamirkan diri sebagai negara nuklir



PYONGYANG. Korea Utara memproklamirkan diri sebagai negara nuklir, seperti yang dikutip Naenara, situs resmi pemerintah Republik Demokratik Korea Utara.

"Ketua Komisi Pertahanan Nasional Kim Jong-Il menjadikan tanah air kami sebagai sebuah negeri yang tak terkalahkan, sebuah negara bersenjatakan nuklir dengan kekuatan militer yang kuat demi mempersiapkan jalan untuk pembentukan sebuah bangsa yang kuat dan makmur," demikian penggalan kalimat dari pembukaan konstitusi baru Korea Utara tersebut.

Sementara itu, dalam konstitusi lama yang direvisi 9 April 2010 lalu, terminologi negara nuklir sama sekali tidak disinggung. Sejak kematian Kin Jong-Il Desember 2011, Korea Utara telah mengubah konstitusinya untuk meneruskan cita-cita mendiang Kim Jong-Il yang kepemimpinannya dilanjutkan Kim Jong-Un.


Korea Utara sudah berpuluh-puluh tahun mengembangkan persenjataan nuklir. Tujuannya adalah untuk mempertahankan diri dari ancaman nuklir Amerika Serikat. Pada September 2005, sebuah kesepakatan dicapai antara Korea Utara dan enam negara negosiator terkait program nuklir Korea Utara.

Pyongyang menyatakan diri bersedia menghentikan program nuklirnya dengan imbalan bantuan ekonomi dan keuntungan diplomatik serta jaminan keamanan. "Pernyataan ini sangat jelas menunjukkan bahwa Korea Utara tidak memiliki niat menghentikan program nuklirnya dalam kondisi apapun," kata Cheon Sung-Whun dari Institut Korea untuk Unifikasi Nasional kepada AFP.

Pernyataan ini semakin mempersulit upaya internasional mendesak Pyongyang menghentikan program persenjataan nuklirnya. "Jika muncul desakan di meja perundingan untuk menghentikan program nuklirnya, maka Korea Utara akan berkilah menyalahi konstitusinya," tambah Cheon.

Sementara itu, guru besar Universitas Kyungnam Profesor Kim Keun-Sik mengatakan, konsitusi baru ini merupakan sebuah kabar buruk. "Konstitusi baru ini akan mempersulit untuk mendesak Korea Utara menghentikan program nuklirnya melalui jalan diplomasi," kata Profesor Keun-Sik.

Namun, Profesor Keun-Sik mengingatkan, bahwa konstitusi itu dibuat sebagai bagian penghormatan terhadap Kim Jong-Il. "Korea Utara memperlakukan status negara nuklir sebagai salah satu kunci prestasi mendiang pemimpinnya dan konstitusi baru ini merupakan salah satu faktornya," tambah dia.

Selain itu, lanjut Keun-Sik, konstitusi Korea Utara amat mudah diamandemen jika pemimpinnya menginginkan.

Editor: Asnil Amri