KONTAN.CO.ID - JENEWA. Pada Minggu (24/12), Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) teranyar terhadap Korut. Negeri diktator ini menegaskan, sanksi itu adalah deklarasi perang dan sama saja dengan blokade ekonomi yang menyeluruh untuk menentang Korut. Negara ini mengancam untuk menghukum semua negara yang mendukung kebijakan tersebut. Sebelumnya, Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat memberlakukan sanksi baru terhadap Korut pada Jumat (22/12) terkait uji coba rudal balistik antar benua yang dilakukan baru-baru ini. Sanksi tersebut ditujukan agar akses Korut terhadap produk minyak bumi dan minyak mentah, serta pendapatannya dari pekerja di luar negeri kian terbatas. Resolusi PBB berusaha untuk melarang hampir 90% ekspor minyak sulingan ke Korut dengan membatasi jumlahnya menjadi 500.000 barel per tahun. Selain itu, dalam sebuah perubahan pada menit-menit terakhir, resolusi ini menuntut pemulangan warga Korut yang bekerja di luar negeri dalam waktu 24 bulan, bukan 12 bulan seperti yang pertama diusulkan.
Korut: Sanksi baru PBB merupakan deklarasi perang
KONTAN.CO.ID - JENEWA. Pada Minggu (24/12), Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) teranyar terhadap Korut. Negeri diktator ini menegaskan, sanksi itu adalah deklarasi perang dan sama saja dengan blokade ekonomi yang menyeluruh untuk menentang Korut. Negara ini mengancam untuk menghukum semua negara yang mendukung kebijakan tersebut. Sebelumnya, Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat memberlakukan sanksi baru terhadap Korut pada Jumat (22/12) terkait uji coba rudal balistik antar benua yang dilakukan baru-baru ini. Sanksi tersebut ditujukan agar akses Korut terhadap produk minyak bumi dan minyak mentah, serta pendapatannya dari pekerja di luar negeri kian terbatas. Resolusi PBB berusaha untuk melarang hampir 90% ekspor minyak sulingan ke Korut dengan membatasi jumlahnya menjadi 500.000 barel per tahun. Selain itu, dalam sebuah perubahan pada menit-menit terakhir, resolusi ini menuntut pemulangan warga Korut yang bekerja di luar negeri dalam waktu 24 bulan, bukan 12 bulan seperti yang pertama diusulkan.