JAKARTA. Kemudahan yang diberikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri kosmetik, yakni mereka tidak perlu lagi mengurus izin edar tetapi cukup dengan notifikasi (pemberitahuan) secara online, membuat produsen kosmetik lokal cemas. Mereka khawatir, kosmetik asing bakal kian merajai pasar domestik. Pengusaha lokal khawatir, sistem notifikasi memudahkan perusahaan kosmetik asing masuk ke dalam negeri. Padahal, tanpa sistem itupun, kosmetik asing sudah menguasai 80% pasar osmetik di Tanah Air. "Ini akan menimbulkan ancaman balance of trade bagi industri dalam negeri," ujar Putri K. Wardhani, Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik (PPAK) kepada KONTAN, Rabu (13/4). BPOM menerapkan kebijakan sistem notifikasi sejak 1 Januari 2011. Dengan sistem ini, produsen tak perlu mengajukan izin edar kosmetik, cukup menyampaikan pemberitahuan saja dan mereka bisa langsung berjualan.
Kosmetik lokal terancam sistem notifikasi
JAKARTA. Kemudahan yang diberikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri kosmetik, yakni mereka tidak perlu lagi mengurus izin edar tetapi cukup dengan notifikasi (pemberitahuan) secara online, membuat produsen kosmetik lokal cemas. Mereka khawatir, kosmetik asing bakal kian merajai pasar domestik. Pengusaha lokal khawatir, sistem notifikasi memudahkan perusahaan kosmetik asing masuk ke dalam negeri. Padahal, tanpa sistem itupun, kosmetik asing sudah menguasai 80% pasar osmetik di Tanah Air. "Ini akan menimbulkan ancaman balance of trade bagi industri dalam negeri," ujar Putri K. Wardhani, Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik (PPAK) kepada KONTAN, Rabu (13/4). BPOM menerapkan kebijakan sistem notifikasi sejak 1 Januari 2011. Dengan sistem ini, produsen tak perlu mengajukan izin edar kosmetik, cukup menyampaikan pemberitahuan saja dan mereka bisa langsung berjualan.