KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa), Andy Arslan mengatakan berkembangnya financial technology (fintech) tidak akan mengancam bisnis koperasi. Banyaknya fintech ilegal yang dirilis oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) jadi alasan utama. "Menurut saya tidak ya, fintech-nya sendiri kan masih banyak yang masalah,"ujar Andy kepada Kontan.co.id, Jumat (19/4). Perlu diketahui, ada 803 fintech ilegal yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diduga melakukan kegiatan kejahatan finansial online, yakni sebanyak 404 entitas sepanjang tahun 2018 dan sebanyak 399 entitas hingga Maret 2019.
Kospin Jasa: Hadirnya fintech tidak akan mengancam bisnis koperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa), Andy Arslan mengatakan berkembangnya financial technology (fintech) tidak akan mengancam bisnis koperasi. Banyaknya fintech ilegal yang dirilis oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) jadi alasan utama. "Menurut saya tidak ya, fintech-nya sendiri kan masih banyak yang masalah,"ujar Andy kepada Kontan.co.id, Jumat (19/4). Perlu diketahui, ada 803 fintech ilegal yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diduga melakukan kegiatan kejahatan finansial online, yakni sebanyak 404 entitas sepanjang tahun 2018 dan sebanyak 399 entitas hingga Maret 2019.