KONTAN.CO.ID - Bandung. Kota Bandung kini menjadi zona merah corona. Pemerintah Kota Bandung akan menjatuhkan sanksi denda kepada warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan lagi toleransi kepada orang yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum dan area publik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19). Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, jika sebelumnya pemerintah Kota Bandung masih memberikan toleransi berupa teguran dan imbauan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, saat ini denda tersebut akan langsung dikenakan mengingat status Kota Bandung saat ini dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Kota Bandung zona merah, tidak memakai masker akan langsung didenda
KONTAN.CO.ID - Bandung. Kota Bandung kini menjadi zona merah corona. Pemerintah Kota Bandung akan menjatuhkan sanksi denda kepada warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan lagi toleransi kepada orang yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum dan area publik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19). Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, jika sebelumnya pemerintah Kota Bandung masih memberikan toleransi berupa teguran dan imbauan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, saat ini denda tersebut akan langsung dikenakan mengingat status Kota Bandung saat ini dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.