KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua kalinya untuk 5 wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020. PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Menkes Terawan mengatakan di wilayah-wilayah itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Kota dan Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang berstatus PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua kalinya untuk 5 wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020. PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Menkes Terawan mengatakan di wilayah-wilayah itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.