KONTAN.CO.ID - Bagi Anda warga Jawa Tengah yang sedang mencari pekerjaan, ada baiknya mencari tahu besaran Upah Minimum Regional atau UMR di daerah Jateng. Jika merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000 Pasal 1, istilah UMR sebenaranya sudah tidak berlaku lagi. UMR tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Propinsi (UMP). Sedangkan UMR tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Melansir dari jatengprov.go.id, UMR atau UMK di daerah Jateng tahun 2021 mengalami kenaikan mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
Kota Semarang paling tinggi, simak daftar lengkap UMR Jawa Tengah tahun 2021
KONTAN.CO.ID - Bagi Anda warga Jawa Tengah yang sedang mencari pekerjaan, ada baiknya mencari tahu besaran Upah Minimum Regional atau UMR di daerah Jateng. Jika merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000 Pasal 1, istilah UMR sebenaranya sudah tidak berlaku lagi. UMR tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Propinsi (UMP). Sedangkan UMR tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Melansir dari jatengprov.go.id, UMR atau UMK di daerah Jateng tahun 2021 mengalami kenaikan mulai dari 0,75% hingga 3,68%.