KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengajukan dua opsi jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di dua wilayah yang sebelumnya dimenangkan oleh kotak kosong. Opsi tersebut dirancang dengan mempertimbangkan efisiensi tahapan persiapan dan pelaksanaan sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Kami disampaikan dua skenario atau dua opsi. yang pertama adalah pilihan pemungutan suara ulangnya di 24 September 2025, kedua di 27 Agustus 2025,” ujar Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (4/12/2024).
Kotak Kosong Menang, KPU Beri Opsi Pilkada Ulang 24 September atau 27 Agustus 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengajukan dua opsi jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di dua wilayah yang sebelumnya dimenangkan oleh kotak kosong. Opsi tersebut dirancang dengan mempertimbangkan efisiensi tahapan persiapan dan pelaksanaan sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Kami disampaikan dua skenario atau dua opsi. yang pertama adalah pilihan pemungutan suara ulangnya di 24 September 2025, kedua di 27 Agustus 2025,” ujar Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (4/12/2024).